POLIGAMI
Pada saat sekarang poligami masih tabu dan belum diterima masyarakat khususnya kaum hawa , banyak faktor yang membuat hal ini seakan-akan di tentang atau belum di terima oleh kaum hawa :
1. saat ini laki-laki di nilai belum menempatkan yang namanya " ADIL "
2. Laki-laki belum bisa memenuhi kebutuhan rumah tangga baik secara lahiriah ( sandang / ekonomi ,pangan / kebutuhan pokok , papan / tempat tinggal ) dan bathiniyah ( mengerti suasana hati , menyenangkan hati perempuan, melindundungi , memberi kenyamanan ,mengayomi ) semua itu dinilai mayoritas kaum hawa belum bisa ,bahkan ironinya banyak laki-laki yang menikah karena nafsu ,sehingga di awal atau pertengahan menjalin biduk perkawinan banyak terjadi perselingkuhan baik dari pihak suami maupun istri.
Hadits nabi : rumah tangga tergantung sang suami bahagia atau tidak, tentram atau tidaknya rumah tangga bagaimana peran sang suami walaupun perempuan ( istri ) juga ikut berperan namu suami lebih besar dalam menentukan peran tersebut, sehingga suami diibaratkan sebagai nakhkoda kapal.
Sebagian besar kaum muslimin laki-laki / perempuan belum memahami syariat ini dengan baik sehingga tidak menutup kemungkinan melakukan tindakan yang akan membuat masalah ketika dirinya menikah lagi, seorang suami yang cerdik tentu akan memperhatikan segala sesuatu yang memungkinkan akan menjadi masalah dikemudian hari ketika dirinya berpoligami.
pertanyaan :
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ ، فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
Pada saat sekarang poligami masih tabu dan belum diterima masyarakat khususnya kaum hawa , banyak faktor yang membuat hal ini seakan-akan di tentang atau belum di terima oleh kaum hawa :
1. saat ini laki-laki di nilai belum menempatkan yang namanya " ADIL "
2. Laki-laki belum bisa memenuhi kebutuhan rumah tangga baik secara lahiriah ( sandang / ekonomi ,pangan / kebutuhan pokok , papan / tempat tinggal ) dan bathiniyah ( mengerti suasana hati , menyenangkan hati perempuan, melindundungi , memberi kenyamanan ,mengayomi ) semua itu dinilai mayoritas kaum hawa belum bisa ,bahkan ironinya banyak laki-laki yang menikah karena nafsu ,sehingga di awal atau pertengahan menjalin biduk perkawinan banyak terjadi perselingkuhan baik dari pihak suami maupun istri.
Hadits nabi : rumah tangga tergantung sang suami bahagia atau tidak, tentram atau tidaknya rumah tangga bagaimana peran sang suami walaupun perempuan ( istri ) juga ikut berperan namu suami lebih besar dalam menentukan peran tersebut, sehingga suami diibaratkan sebagai nakhkoda kapal.
Sebagian besar kaum muslimin laki-laki / perempuan belum memahami syariat ini dengan baik sehingga tidak menutup kemungkinan melakukan tindakan yang akan membuat masalah ketika dirinya menikah lagi, seorang suami yang cerdik tentu akan memperhatikan segala sesuatu yang memungkinkan akan menjadi masalah dikemudian hari ketika dirinya berpoligami.
pertanyaan :
مما لا شك به أن الإسلام أباح تعدد الزوجات، فهل على الزوج أن يطلب رضا زوجته الأولى قبل الزواج بالثانية؟.
“Sesuatu yang tidak diragukan bahwa
agama islam membolehkan laki-laki untuk menikah dengan poligami, apakah
wajib bagi suami untuk meminta keridhaan istri pertamanya sebelum
menikah untuk yang kedua?
Di jawab:
ليس بفرض على الزوج إذا أراد أن يتزوج
ثانية أن يرضي زوجته الأولى، لكن من مكارم الأخلاق وحسن العشرة أن يطيب
خاطرها بما يخفف عنها الآلام التي هي من طبيعة النساء في مثل هذا الأمر،
وذلك بالبشاشة وحسن اللقاء وجميل القول، وبما تيسر من المال إن احتاج الرضا
إلى ذلك.
“Bukan suatu kewajiban atas suami yang
ingin menikah lagi untuk yang kedua, istri pertamanya harus ridha,
tetapi diantara kebaikkan akhlak dan baiknya mua’malah dengan menghibur
istrinya dengan apa yang dapat meringankan kesedihan darinya. Yang
merupakan tabiat para wanita sedih dalam permasalahan seperti ini. Hal
itu dilakukan dengan menampakan wajah yang beseri, pertemuaan yang
menyenangkan, ucapan yang baik dan dengan apa yang yang dimudahakan dari
harta jika dibutuhkan untuk mendapatkan ridhanya.”
Tak sedikit sebagian isteri yang suaminya berpoligami merasa sangat kecewa
ketika tanpa sepengetahuan istri ternyata suaminya menikah lagi secara diam-diam, sehingga banyak istri yang menuntut cerai kepada suaminya,Walaupun hal ini sebuah sikap yang salah, namun suami yang cerdik tentu
berusaha untuk mengatisipasi hal ini terjadi.
Adapun bagi istri yang melakukan hal ini
saya ingatkan dengan sebuah hadits dimana Rasulullah shallallahu ‘alihi
wasallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ ، فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
”Setiap isteri yang meminta cerai
kepada suaminya dengan sesuatu yang tidak dibolehkan maka diharamkan
baginya bau harumya surga ” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majjah).
Seorang istri seharusnya sadar bahwa
suaminya hanya melakukan perkara yang mubah (boleh) hukumnya yang
merupakan haknya. tidak boleh seorang isteri yang menghalangi suaminya
untuk berpoligami jika dia mampu berbuat adil.
Allah Subhaanahu wata’aala berfirman:
فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
“ Maka nikahilah wanita-wanita (lain)
yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak
akan berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja. “ (An Nisa’ : 3)
bila ada alasan yang kuat sampai hukumnya wajib yang mendorong suaminya untuk menikah lagi.
bila ada alasan yang kuat sampai hukumnya wajib yang mendorong suaminya untuk menikah lagi.
Bukan sebuah masalah suami yang
berpoligami. Namun yang menjadi masalah kalau suaminya tidak berbuat
adil dalam poligami.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ
“Barangsiapa yang memiliki dua orang
istri, lalu ia condong kepada salah seorang dari keduanya, maka ia akan
datang pada hari kiamat sedangkan bahunya dalam keadaan miring sebelah.” (HR. Abu Daud, Nasa’i, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwail Ghalil : 2017)
Maka seorang istri hendaknya menerima syariat
poligami yang agung ini yang mempunyai banyak kebaikkan yang kembalinya
kepada semua pihak termasuk kaum wanita
Allah Subhaanahu wata’aala berfirman :
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ
إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ
مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالًا
مُبِينًا
“Dan tidaklah pantas bagi laki-laki
yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah
menetapkan suatu ketetapan akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka
tentang urusan mereka. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan
Rasul-Nya, maka sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata.” (Al-Ahdzab: 36)
wallahu a'lam bishowab
wallahu a'lam bishowab

Tidak ada komentar:
Posting Komentar